Reformasi Birokrasi

IPK Indonesia Anjlok ke 34, KPK Bidik 14 Aksi Pencegahan Korupsi 2027–2028

 

 


BOGOR, KRONIKSULTENG.ID


Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia mengalami penurunan dari skor 37 menjadi 34 pada 2025. Kondisi tersebut menjadi salah satu perhatian dalam penyusunan strategi pencegahan korupsi nasional untuk periode 2027–2028.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komjen Pol. Setyo Budiyanto, selaku Koordinator Tim Nasional Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), dalam kegiatan hari kedua Rapat Koordinasi Stranas PK di Aston Bogor Hotel & Resort, Kamis (5/11/2026).

Setyo Budiyanto memaparkan evaluasi pelaksanaan aksi pencegahan korupsi periode 2025–2026 sekaligus arah kebijakan dan penetapan 14 Aksi Stranas PK untuk periode 2027–2028. Salah satu catatan penting yang disampaikan adalah capaian rata-rata 15 aksi Stranas PK periode 2025–2026 yang mencapai 77,5 persen. Angka tersebut meningkat sekitar 10 poin dibandingkan capaian 67,4 persen pada Juni 2026, berdasarkan laporan B21 September 2026.

Namun, capaian tersebut masih menyisakan sejumlah pekerjaan yang perlu dipercepat, terutama optimalisasi penerimaan negara yang baru mencapai 51,1 persen dan penguatan kerja sama BUMN dan BUMD sebesar 58,4 persen. Di sisi lain, sejumlah capaian dinilai patut diapresiasi. Di antaranya pemenuhan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di 32 provinsi dan 479 kabupaten/kota, pengurangan lebih dari 500 kode HS barang larangan dan pembatasan (lartas), serta digitalisasi sejumlah layanan perizinan kunci.

Masih menurut Setyo, penurunan IPK Indonesia dari 37 menjadi 34 pada 2025 menjadi pengingat bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan penindakan setelah pelanggaran terjadi. Dia menekankan bahwa pencegahan harus diperkuat untuk menutup peluang penyimpangan sejak awal, sebelum uang rakyat hilang akibat praktik korupsi.”Pendekatan ini menjadi landasan dalam penyusunan agenda Stranas PK periode berikutnya. Pencegahan tidak hanya diarahkan pada pemenuhan administrasi dan penyelesaian program, tetapi juga pada pembenahan sistem yang berpotensi membuka ruang korupsi,” katanya.

Dalam paparannya, Ketua KPK menetapkan 14 aksi pencegahan korupsi 2027–2028 yang dikelompokkan ke dalam tiga bidang strategis, yakni perizinan dan tata niaga, keuangan negara, serta penegakan hukum dan reformasi birokrasi.

Pertama, Perizinan dan Tata Niaga (3 aksi). Fokusnya meliputi peningkatan kesesuaian pemanfaatan tata ruang dan pengendalian alih fungsi lahan, penguatan tata kelola perdagangan dan logistik nasional, serta transparansi pemilik manfaat dan penilaian risiko korupsi lintas sektor.

Kedua, Keuangan Negara (8 aksi). Bidang ini menjadi kelompok dengan jumlah aksi terbanyak. Agendanya mencakup pengawasan perpajakan dan sengketa pajak, optimalisasi penerimaan negara dari sektor sumber daya alam dan komoditas strategis, serta peningkatan kualitas belanja sektor pendidikan, kesehatan, sosial, dan belanja tematik.

Selain itu, terdapat penguatan penganggaran daerah melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), pembenahan tata kelola hibah pusat-daerah dan penyelamatan aset, mitigasi risiko korupsi dalam pengadaan barang dan jasa, peningkatan transparansi program Makan Bergizi Gratis (MBG), serta penguatan tata kelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Ketiga, Penegakan Hukum dan Reformasi Birokrasi (3 aksi).Fokusnya diarahkan pada penguatan integritas partai politik, pejabat publik dan aparatur sipil negara (ASN), peningkatan integritas serta akuntabilitas penegakan hukum mulai dari penanganan perkara hingga pemulihan aset, serta perbaikan tata kelola pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.

Pelaksanaan 14 aksi tersebut, kata Setyo melibatkan lima lembaga, yakni KPK, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PANRB, dan Kantor Staf Presiden (KSP). “Dalam tahapan selanjutnya, setiap aksi akan diperinci melalui penyusunan milestone bagi kementerian dan lembaga pelaksana. Sementara itu, penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) lima pimpinan lembaga dijadwalkan pada Desember 2026,” jelasnya.

Dengan agenda tersebut, konsolidasi Stranas PK 2027–2028 diarahkan tidak hanya menghasilkan daftar program pencegahan korupsi, tetapi juga memperjelas tanggung jawab kelembagaan dan tahapan pelaksanaannya. Tantangannya adalah memastikan seluruh aksi tersebut benar-benar berjalan dan menghasilkan perubahan nyata dalam tata kelola pemerintahan, sehingga pencegahan korupsi tidak berhenti pada target administratif, tetapi berdampak langsung terhadap perlindungan keuangan negara dan kepentingan masyarakat.(JONG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *