Pedoman ini menjadi acuan bagi redaksi KronikSulteng.id dalam menjalankan kegiatan jurnalistik dan mengelola pemberitaan melalui media siber.

Pedoman ini disusun dengan mengacu pada Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan Dewan Pers pada 3 Februari 2012.

1. Ruang Lingkup

KronikSulteng.id merupakan media online yang menyajikan informasi, berita, dan laporan jurnalistik mengenai berbagai peristiwa di Sulawesi Tengah maupun nasional.

2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita

Pada prinsipnya, setiap berita harus melalui proses verifikasi untuk memastikan akurasi dan keberimbangan informasi.

Dalam kondisi tertentu, berita dapat dipublikasikan sebelum seluruh informasi terverifikasi secara lengkap dengan tetap memperhatikan ketentuan jurnalistik, kepentingan publik, serta kewajiban melakukan pembaruan setelah verifikasi diperoleh.

3. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

KronikSulteng.id melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.

Ralat atau koreksi terhadap kekeliruan informasi akan dilakukan secara proporsional, disertai keterangan mengenai perubahan apabila diperlukan.

4. Pencabutan Berita

Berita yang telah dipublikasikan tidak dapat dicabut semata-mata karena adanya permintaan pihak tertentu.

Pencabutan dapat dilakukan berdasarkan pertimbangan redaksi, ketentuan hukum, atau alasan lain yang dibenarkan oleh pedoman jurnalistik, dengan tetap memperhatikan kepentingan publik.

5. Konten Buatan Pengguna

KronikSulteng.id dapat menerima informasi, komentar, atau materi dari pengguna.

Materi tersebut harus memenuhi ketentuan hukum dan tidak mengandung fitnah, kebencian, diskriminasi, ancaman, atau konten lain yang melanggar hukum.

Redaksi berhak menyunting atau menghapus konten yang tidak sesuai dengan ketentuan.

6. Pemisahan Berita dan Iklan

KronikSulteng.id membedakan secara jelas produk jurnalistik dengan materi iklan, advertorial, promosi, atau konten berbayar lainnya.

Materi komersial harus diberi penanda yang sesuai agar tidak menyesatkan pembaca.

7. Perlindungan Privasi dan Narasumber

Redaksi menghormati privasi, asas praduga tak bersalah, serta hak narasumber sesuai ketentuan hukum dan etika jurnalistik.

Identitas korban kejahatan tertentu, khususnya anak yang menjadi korban atau pelaku tindak pidana, wajib dilindungi sesuai ketentuan yang berlaku.

8. Hak Cipta dan Penggunaan Materi

Setiap penggunaan foto, video, tulisan, dan materi milik pihak lain wajib memperhatikan hak cipta serta mencantumkan sumber atau kredit sesuai ketentuan.

9. Tanggung Jawab Redaksi

Redaksi bertanggung jawab atas pengelolaan dan penerbitan konten KronikSulteng.id serta berupaya menjalankan kegiatan jurnalistik secara profesional, independen, akurat, dan bertanggung jawab.

KronikSulteng.id
Catat Setiap Peristiwa