Satnarkoba Polresta Banggai Amankan Dua Terlapor, 19 Paket Sabu Disita
LUWUK, KRONIKSULTENG.ID
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banggai mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Banggai. Dalam pengungkapan yang berlangsung hingga Sabtu (31/10/2026) dini hari itu, polisi mengamankan dua orang terlapor berinisial AH (27) dan SD (43), serta menyita 19 paket sabu dengan berat total 5,60 gram. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Kasat Resnarkoba Polresta Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, S.H., M.H., menerima informasi tersebut pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 19.00 Wita. Petugas kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi.
Sekitar pukul 23.00 Wita, tim mendapati AH berada di Jalan Tanjung Branjangan, Kelurahan Karaton. Pemeriksaan terhadap telepon genggam AH menemukan sejumlah percakapan WhatsApp yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
Temuan tersebut menjadi dasar pengembangan penyelidikan ke lokasi lain. Sekitar pukul 23.50 Wita, petugas melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Kelurahan Lontio Baru, Kecamatan Nambo. Dari lokasi itu, polisi menemukan dan menyita 19 paket sabu seberat 5,60 gram yang disembunyikan di tempat bedak dan wadah penyimpanan headset.
“Temuan itu kami kembangkan hingga dilakukan penggeledahan di rumah tersebut,” ungkap AKP Hasanuddin Hamid.
Selain sabu, petugas turut mengamankan dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru, sebuah tas samping, empat pak plastik pembungkus, sedotan, serta sejumlah barang lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, kedua terlapor disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP. Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut kepolisian atas informasi masyarakat dalam upaya menekan dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Banggai.(Jong)
