Humaniora

Polri Dorong Penertiban Debt Collector, Warga Sulteng Diminta Waspadai Penarikan Kendaraan Paksa


PALU, KRONIKSULTENG.ID


Praktik penagihan utang oleh debt collector yang disertai intimidasi hingga penarikan paksa kendaraan masih menjadi persoalan yang meresahkan masyarakat. Di Sulawesi Tengah, penertiban terhadap praktik tersebut dinilai penting untuk memberikan perlindungan hukum kepada debitur sekaligus mencegah aksi premanisme berkedok penagihan.

Polri kini mendorong penataan profesi debt collector melalui perubahan nomenklatur menjadi Petugas Pengamanan dan Penyelamatan Aset. Namun, perubahan tersebut tidak sekadar menyangkut nama, melainkan juga harus diikuti standar legalitas, sertifikasi kompetensi, dan kode etik yang jelas.

Direktur Pembinaan Potensi Masyarakat Korbinmas Baharkam Polri, Brigjen M. Rudy Safirudin, menyampaikan hal tersebut dalam Focus Group Discussion (FGD) bersama pelaku industri pembiayaan di Jakarta, Senin (2/11/2026). “Yang kita bangun adalah sistem penagihan yang profesional dan berlandaskan hukum, bukan memberikan ruang bagi praktik premanisme,” tegas Rudy.

Bagi masyarakat Sulawesi Tengah, persoalan ini bukan hal yang jauh dari kehidupan sehari-hari. Aduan mengenai penarikan kendaraan oleh oknum yang mengaku sebagai debt collector pernah mencuat di Kota Palu, bahkan menjadi perhatian publik setelah sejumlah rekaman kejadian beredar di media sosial.

Kasus-kasus semacam ini memperlihatkan bahwa penagihan kredit kendaraan dapat berubah menjadi persoalan hukum ketika dilakukan dengan intimidasi, ancaman, atau tindakan sepihak di jalan.

Penarikan Kendaraan Tidak Bisa Dilakukan Semena-mena

Polri menegaskan bahwa hak lembaga pembiayaan untuk menagih kewajiban debitur tetap harus dijalankan melalui mekanisme hukum. Kepemilikan piutang tidak serta-merta memberikan kewenangan kepada petugas lapangan untuk melakukan penarikan kendaraan secara paksa.

Merujuk Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Nomor 2/PUU-XIX/2021, pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia harus memperhatikan ketentuan hukum.

Apabila tidak terdapat kesepakatan mengenai wanprestasi dan debitur keberatan menyerahkan objek jaminan secara sukarela, eksekusi harus dilakukan melalui mekanisme pengadilan. Karena itu, masyarakat perlu memahami bahwa petugas penagihan tidak boleh menggunakan ancaman, kekerasan, maupun tekanan untuk mengambil kendaraan.

Dokumen dan identitas petugas, termasuk surat tugas, surat kuasa dari perusahaan pembiayaan, serta dokumen jaminan fidusia yang relevan, juga perlu diperiksa sebelum masyarakat mengambil keputusan terkait penyerahan kendaraan.

Lembaga Pembiayaan di Sulteng Perlu Berbenah

Salah seorang pemerhati sosial di Luwuk mengatakan, dorongan penataan dari Polri ini sejatinya menjadi pengingat bagi perusahaan pembiayaan yang beroperasi di Sulawesi Tengah agar mengevaluasi mekanisme penagihan, termasuk pengawasan terhadap tenaga penagih yang bekerja secara langsung di lapangan.

“Jangan sampai masyarakat di Palu, Banggai, Poso, Tolitoli, Morowali, hingga daerah lainnya harus berhadapan dengan tindakan intimidatif hanya karena persoalan tunggakan kredit,” katanya.

Kata dia, penagihan utang merupakan bagian dari hubungan keperdataan antara debitur dan kreditur. Namun, penyelesaiannya tidak boleh bergeser menjadi tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Masyarakat yang mengalami intimidasi, ancaman, atau penarikan kendaraan yang diduga melanggar hukum dapat mendokumentasikan kejadian dan melaporkannya kepada kepolisian setempat,” tandasnya.

Penertiban yang didorong Polri diharapkan tidak berhenti pada perubahan nomenklatur profesi. Yang lebih penting adalah memastikan setiap petugas penagihan bekerja secara profesional, memiliki kompetensi, dan tunduk pada ketentuan hukum.(JONG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *