Daerah

DPRD Banggai Desak PKS Parkir RSUD Luwuk Dievaluasi


LUWUK, KRONIKSULTENG.ID


DPRD Kabupaten Banggai mendesak evaluasi perjanjian kerja sama (PKS) pengelolaan parkir RSUD Luwuk menyusul keluhan masyarakat terkait tarif yang dinilai membebani keluarga pasien.

Desakan itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) komisi gabungan DPRD Banggai bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Senin (2/11/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Banggai Saripudin Tjatjo sebagai tindak lanjut aspirasi mahasiswa Front Oktober Melawan yang sebelumnya menggelar demonstrasi pada Kamis (29/10/2026).

Ketua Komisi III DPRD Banggai, Suprapto, meminta agar PKS antara BRSUD Luwuk dan pihak ketiga pengelola parkir segera ditinjau kembali. Menurutnya, kebijakan tarif harus mempertimbangkan kondisi keluarga pasien yang harus berulang kali datang ke rumah sakit.

“Rapat ini harus dilanjutkan dengan Komisi III untuk meninjau kembali PKS, yang poinnya biaya tarif meringankan masyarakat,” ujarnya.

Suprapto juga mengusulkan uji petik langsung di lapangan untuk mengetahui volume kendaraan harian sekaligus menghitung potensi pendapatan dari pengelolaan parkir tersebut.

Sementara itu, anggota DPRD Banggai, Masnawati Muhammad, menyampaikan keberatan terhadap praktik pengelolaan parkir yang dinilai berorientasi pada keuntungan tanpa mempertimbangkan kondisi masyarakat yang sedang berurusan dengan layanan kesehatan.

“Kalau orang sakit jangan lagi dibebankan biaya parkir. Kalau tidak sakit, buat apa juga orang mau ke rumah sakit,” tegas politisi Partai Gerindra tersebut.

Masnawati turut menyoroti kondisi fasilitas parkir yang dinilainya belum memadai. Ia mengaku masih kesulitan memperoleh tempat parkir saat berkunjung ke rumah sakit. Selain itu, minimnya petugas pengatur kendaraan juga menjadi perhatian.

Persoalan lain yang disorot adalah klausul perjanjian yang membebaskan pengelola dari tanggung jawab atas kehilangan barang di area parkir.

“Kalau ada kehilangan, helm misalnya, pengelola parkir harus tanggung jawab,” katanya.

Menurut Masnawati, ketentuan tersebut perlu dievaluasi agar pengelola memiliki tanggung jawab yang jelas terhadap keamanan kendaraan maupun barang milik pengguna jasa parkir.

RDP tersebut menjadi ruang bagi DPRD Banggai untuk mendorong pembenahan tata kelola parkir RSUD Luwuk. Evaluasi PKS, peninjauan tarif, hingga tanggung jawab pengelola atas keamanan kendaraan menjadi sejumlah persoalan yang perlu ditindaklanjuti.

Persoalan ini tidak semata menyangkut tarif parkir, tetapi juga menyangkut kepatutan pelayanan publik di lingkungan rumah sakit, terutama bagi keluarga pasien yang harus bolak-balik mendampingi anggota keluarganya.(Zaikal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *