DJP Luruskan Isu Pajak Digital, Transfer Uang dan Remitansi Tak Otomatis Dipungut PPN
JAKARTA, KRONIKSULTENG.ID
Kekhawatiran masyarakat terhadap rencana perluasan pemungutan pajak digital mulai 9 November 2026 mendapat penjelasan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Otoritas pajak memastikan transaksi transfer uang melalui bank maupun pengiriman dana atau remitansi tidak serta-merta menjadi objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Penegasan tersebut disampaikan DJP menyusul berkembangnya informasi mengenai keterlibatan bank dan perusahaan teknologi finansial (fintech) dalam sistem pemungutan pajak transaksi digital luar negeri.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) bukan kebijakan yang menciptakan jenis pajak baru. Mekanisme tersebut merupakan upaya memperbaiki tata kelola pemungutan PPN atas transaksi digital dari luar negeri.
Dalam keterangan tertulis yang disampaikan Senin (2/11/2026), Inge menegaskan bahwa aktivitas transfer dana pribadi dan pengiriman uang masyarakat tidak otomatis dikenai PPN.
Menurutnya, pungutan hanya berlaku terhadap transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria sebagai objek PPN berdasarkan ketentuan perpajakan.
DJP juga memastikan penerapan sistem tersebut tidak akan menyebabkan pemungutan pajak secara berulang. Apabila PPN atas suatu transaksi telah dipungut oleh pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang ditunjuk, transaksi yang sama tidak akan kembali dikenai pungutan melalui SPP-TDLN.
Dari sisi konsumen, mekanisme ini justru diarahkan untuk menyederhanakan kewajiban administrasi. Masyarakat tidak perlu lagi melakukan penyetoran maupun pelaporan PPN secara mandiri atas pemanfaatan layanan digital luar negeri yang masuk dalam ketentuan pemungutan.
Sebelumnya, sebagaimana diberitakan Detik Finance, Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, menyampaikan bahwa pemungutan pajak digital akan melibatkan seluruh bank dan fintech mulai 9 November 2026.
Informasi tersebut kemudian memunculkan kekhawatiran bahwa setiap transaksi perbankan, pengiriman uang, hingga pengisian saldo dompet digital akan dikenai PPN.
Namun, DJP menjelaskan bahwa perluasan keterlibatan bank dan fintech yang dimaksud berkaitan dengan penunjukan lembaga tersebut sebagai pemungut atau issuer dalam SPP-TDLN, bukan pengenaan pajak terhadap seluruh aktivitas transaksi keuangan masyarakat.
Sistem ini sendiri telah berjalan sejak 25 September 2026 dengan enam issuer awal, yakni BRI, Bank Mandiri, BNI, BTN, BSI, dan LinkAja. DJP menyatakan penunjukan issuer tambahan akan diumumkan melalui saluran komunikasi resmi setelah seluruh tahapan persiapan diselesaikan.
Dengan demikian, perluasan sistem pemungutan pajak digital perlu dipahami sebagai penguatan mekanisme administrasi perpajakan atas transaksi digital luar negeri. Bukan berarti setiap kali masyarakat mentransfer uang, mengirim remitansi, atau melakukan pengisian saldo dompet digital akan langsung dikenai potongan PPN baru.(JONG)
