Ekonomi

OJK Luncurkan Tiga Pedoman Produk Perbankan Syariah, Pembiayaan UMKM Jadi Sasaran

 


MAKASSAR, KRONIKSULTENG.ID


Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan tiga pedoman produk perbankan syariah untuk memperkuat karakteristik layanan keuangan syariah sekaligus mendorong peningkatan pembiayaan sektor riil.

Peluncuran tersebut dilakukan dalam Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah (PTBS) ke-4 yang menjadi bagian dari rangkaian Indonesia Islamic Finance Summit (IIFS) 2026 di Makassar, Selasa (3/11/2026). Tiga pedoman yang diluncurkan meliputi Pedoman Produk Ijarah, Ijarah Muntahiyah Bittamlik (IMBT), dan Wakalah Penjualan Aset Ready Stock. Ketiganya diharapkan menjadi acuan bagi industri perbankan syariah dalam mengembangkan produk yang sesuai dengan prinsip syariah, kebutuhan nasabah, serta karakteristik pembiayaan sektor produktif.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan pengembangan produk dengan karakteristik syariah dan penguatan struktur industri merupakan bagian dari upaya meningkatkan kontribusi perbankan syariah terhadap perekonomian nasional.

Menurutnya, pengembangan perbankan syariah tidak cukup hanya berorientasi pada pertumbuhan industri, tetapi juga harus mampu memperluas pembiayaan ke berbagai sektor ekonomi, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

OJK menjelaskan, ketiga pedoman tersebut memiliki fungsi berbeda sesuai kebutuhan pembiayaan.

Pertama, Ijarah, yakni skema pemanfaatan aset tanpa pengalihan kepemilikan. Produk ini dapat digunakan untuk penyewaan ruko, kantor, gudang, mesin, kendaraan, maupun sarana produktif lainnya dengan pembayaran sewa secara bertahap.

Kedua, Ijarah Muntahiyah Bittamlik (IMBT), yaitu skema sewa yang diakhiri dengan pengalihan kepemilikan aset kepada nasabah. Produk ini dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan konsumtif maupun produktif, seperti kepemilikan rumah, kendaraan, kantor, gudang, dan mesin.

Ketiga, Wakalah Penjualan Aset Ready Stock, yang diterapkan dalam pembiayaan rantai pasok. Skema ini memungkinkan pemasok memperoleh likuiditas dari penjualan persediaan yang telah tersedia kepada bank, tanpa harus menunggu pembayaran dari pembeli akhir.

Ketiga pedoman tersebut disusun melalui sinergi OJK, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), industri perbankan syariah, serta pemangku kepentingan terkait.

Aset Perbankan Syariah Tembus Rp1.108 Triliun

Di tengah pengembangan produk tersebut, OJK mencatat kinerja perbankan syariah terus menunjukkan pertumbuhan positif. Hingga September 2026, aset perbankan syariah mencapai Rp1.108,45 triliun atau tumbuh 10,16 persen secara tahunan (year-on-year/yoy). Pangsa pasarnya mencapai 7,53 persen dari total aset perbankan nasional.

OJK juga terus memperkuat implementasi Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023–2027 melalui penguatan permodalan, konsolidasi, pemisahan unit usaha syariah, serta sinergi antara bank syariah dan bank induk.

Selain itu, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah. Regulasi tersebut menegaskan perbedaan antara simpanan dan investasi dalam sistem perbankan syariah.

Ketentuan itu kemudian diperkuat melalui PADK Nomor 14 Tahun 2026 tentang Tata Kelola dan Manajemen Risiko dalam Penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah.

OJK menilai pengembangan perbankan syariah harus memberikan dampak nyata terhadap pemberdayaan UMKM. Dian Ediana Rae menekankan bahwa kualitas penyaluran pembiayaan lebih penting daripada sekadar mengejar peningkatan angka pembiayaan.

Menurutnya, penguatan ekosistem keuangan UMKM perlu menjadi perhatian agar layanan perbankan syariah benar-benar mendukung kegiatan ekonomi produktif.

Di sisi lain, OJK juga mendorong penguatan fungsi sosial melalui produk Cash Waqf Linked Deposit (CWLD). Produk ini menghubungkan dana wakaf dengan kegiatan produktif, termasuk untuk mendukung pengembangan UMKM dan pendidikan.

Implementasinya turut mendukung program Kota Wakaf yang diinisiasi Kementerian Agama melalui kerja sama dengan Badan Wakaf Indonesia dan nazhir wakaf uang.

Melalui berbagai inisiatif tersebut, OJK berharap perbankan syariah tidak hanya berkembang sebagai industri jasa keuangan, tetapi juga semakin berperan dalam memperluas akses pembiayaan, memperkuat sektor produktif, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.(JONG)_

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *