Nasional

PTSL Buka Peluang Sertifikasi Tanah Tanpa Biaya, Warga Diminta Siapkan Dokumen Kepemilikan


JAKARTA, KRONIKSULTENG.ID

Masyarakat yang belum memiliki sertifikat tanah berpeluang mendapatkan kepastian hukum atas kepemilikannya melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Pemerintah kembali mendorong pelaksanaan program tersebut dengan menyasar bidang-bidang tanah yang belum terdaftar.

Program yang dijalankan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ini juga melibatkan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).

Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian ATR/BPN, Andi Tenri Abeng, mengatakan PTSL dirancang untuk membantu masyarakat memperoleh sertifikat tanah melalui pendataan dan pendaftaran secara sistematis berdasarkan wilayah yang telah ditentukan.

Namun, calon peserta perlu memastikan dokumen kepemilikan tanah tersedia dan memiliki riwayat yang jelas. Persyaratan administrasi yang perlu dipersiapkan meliputi KTP, Kartu Keluarga (KK), bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta dokumen asal-usul atau riwayat tanah, seperti girik dan dokumen sejenis. Abeng menegaskan, kejelasan riwayat tanah menjadi salah satu aspek penting dalam proses pendaftaran, terutama bagi bidang tanah yang masih menggunakan bukti kepemilikan lama.

“Kalau girik, berarti nanti riwayat tanahnya harus runtut dari tahun 60-an. Nanti kami akan lakukan proses pendampingan. Kita akan coba guidance masyarakat di sini,” ujarnya di Palmerah, Jakarta Barat, Sabtu (31/10/2026) dikutip dari detik.

Selain kelengkapan dokumen, masyarakat juga dapat memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku untuk mengakses informasi layanan pertanahan. Aplikasi tersebut menyediakan fitur Swaplotting yang membantu proses pemetaan bidang tanah agar dapat teridentifikasi dalam sistem digital pertanahan.

Dalam pelaksanaannya, proses PTSL mencakup pemasangan tanda batas bidang tanah, pengumpulan dokumen, pendataan hingga pengumuman data untuk memastikan informasi yang tercatat sesuai dengan kondisi dan keterangan kepemilikan di lapangan.

Pemerintah juga akan melibatkan aparat desa dan kelurahan untuk mendukung pendataan serta pendampingan masyarakat. Abeng menyebut, pengawalan pemerintah daerah menjadi penting karena pelaksanaan program tidak dapat dilakukan hanya oleh Kementerian ATR/BPN.

Ia mengungkapkan, penganggaran kegiatan yang dimaksud kemungkinan diarahkan untuk pelaksanaan pada 2027 karena keterbatasan waktu pada tahun berjalan.

“Untuk memudahkan nanti Pak Lurah dan teman-teman dari Kementerian ATR/BPN mendata. Mungkin kalau untuk 2026, nggak keburu ya. Jadi nanti kita anggarkannya 2027. Tetapi ini langsung dikawal oleh Pak Lurah, karena kami nggak bisa bekerja sendiri,” jelasnya.

Dari sisi pembiayaan, penerbitan sertifikat melalui PTSL pada prinsipnya tidak dipungut biaya. Meski demikian, terdapat biaya persiapan di tingkat lokal yang tetap harus diperhatikan masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk Provinsi Sulawesi Tengah, biaya persiapan PTSL masuk kategori II dengan besaran Rp350.000. Program ini menjadi salah satu upaya pemerintah memperluas legalisasi aset tanah masyarakat. Sertifikat hak atas tanah diharapkan memberikan kepastian hukum, mengurangi potensi sengketa, sekaligus meningkatkan nilai manfaat tanah bagi pemiliknya.

Masyarakat yang berminat mengikuti PTSL disarankan berkoordinasi dengan pemerintah desa atau kelurahan maupun Kantor Pertanahan setempat untuk memastikan ketersediaan program dan kuota di wilayah masing-masing.(jong)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *