SKK Migas: Drama Internal Daerah Jadi Kendala Utama Realisasi PI 10 Persen
SURABAYA, KRONIKSULTENG.ID
Persoalan hubungan antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota disebut menjadi salah satu kendala utama realisasi Participating Interest (PI) 10 persen di sejumlah daerah.
Kepala Perwakilan SKK Migas Kalimantan-Sulawesi (Kalsul), Haryanto Syafri, secara terbuka menyoroti persoalan yang kerap muncul dalam proses tersebut, mulai dari penunjukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), tata kelola, hingga pembagian hasil antara pemerintah provinsi dan kabupaten penghasil.
Pernyataan itu disampaikan dalam media gathering SKK Migas Kalsul di Surabaya, Senin (2/11/2026).
“Sebenarnya kalau ikut prosedur dan tata kelola yang benar, ini tidak sulit. Tidak perlu ada drama yang sulit. PI itu sendiri di luar kewenangan SKK Migas, tapi SKK Migas ikut dan wajib mendorong agar terealisasi,” tegas Haryanto dikutip dari Banggai Raya.
Pernyataan tersebut menjadi relevan bagi Sulawesi Tengah, khususnya dalam proses pengelolaan PI 10 persen Blok Senoro-Toili.
Di Sulteng, Gubernur telah menunjuk PT Banggai Energi Utama (BEU) sebagai BUMD penerima PI. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Pemerintah Kabupaten Banggai juga telah menyepakati skema pembagian hasil 50:50.
Namun, kesepakatan tersebut masih menyisakan sejumlah aspek yang perlu diketahui publik, terutama mengenai dasar perhitungan persentase pembagian dan mekanisme pengelolaan dana yang nantinya diterima daerah.
Dasar Pembagian 50:50 Perlu Terbuka
Salah satu hal yang perlu mendapat penjelasan adalah dasar penetapan komposisi pembagian hasil antara pemerintah provinsi dan Kabupaten Banggai.
Apakah kesepakatan 50:50 tersebut telah didasarkan pada data pelamparan reservoir dan sertifikasi lembaga independen sebagaimana diatur dalam Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2025?
Kejelasan mengenai dasar perhitungan ini penting agar kesepakatan tidak hanya memiliki legitimasi administratif, tetapi juga dapat dipertanggungjawabkan secara teknis dan terbuka kepada masyarakat.
Selain itu, proses menuju kesepakatan PI Senoro-Toili berlangsung dalam waktu cukup panjang. Padahal, kontrak kerja sama Senoro telah berjalan sejak lama dan perpanjangan kontraknya dijadwalkan berlaku pada 2027.
Kondisi tersebut menempatkan kesiapan kelembagaan dan pengelolaan BUMD sebagai bagian penting dari tahapan realisasi PI.
Persoalan PI tidak berhenti pada penetapan BUMD penerima maupun kesepakatan pembagian hasil.
Setelah hak partisipasi tersebut berjalan, BUMD juga harus memiliki kapasitas bisnis, sumber daya manusia profesional, sistem pengawasan, serta mekanisme pelaporan keuangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam konteks Sulteng, pembentukan anak perusahaan bersama antara BUMD provinsi dan PT Banggai Energi Utama menjadi salah satu model pengelolaan yang perlu dicermati pelaksanaannya.
Kejelasan struktur kepemilikan, kewenangan pengambilan keputusan, pembagian tanggung jawab, hingga mekanisme distribusi dividen menjadi aspek penting untuk mencegah persoalan di kemudian hari.
Apalagi, hubungan kelembagaan antara pemerintah provinsi dan kabupaten penghasil akan berpengaruh terhadap keberlangsungan kerja sama tersebut.
Persoalan pengelolaan PI juga pernah menjadi perhatian di sejumlah daerah.
Di Kalimantan Timur, pemerintah daerah melibatkan KPK dalam upaya mendorong realisasi PI pada sejumlah blok migas. Sementara itu, persoalan tata kelola BUMD dan pengelolaan dividen di daerah lain turut menjadi perhatian dalam pelaksanaan hak partisipasi tersebut.
Pengalaman itu menunjukkan bahwa realisasi PI membutuhkan lebih dari sekadar kesepakatan antarpemerintah. Kesiapan BUMD dan sistem pengawasan menjadi faktor penting dalam memastikan manfaat ekonomi benar-benar diterima daerah.
Bagi Sulawesi Tengah, proses PI Senoro-Toili selanjutnya akan menjadi ujian bagi kemampuan pemerintah daerah dalam membangun tata kelola yang profesional dan transparan.
Pernyataan Haryanto Syafri bawa SKK Migas tidak memiliki kewenangan menentukan BUMD penerima PI juga mempertegas bahwa tanggung jawab pengelolaan berada pada pemerintah daerah dan badan usaha yang ditunjuk.
Dengan demikian, keterbukaan mengenai dasar pembagian hasil, struktur pengelolaan, serta mekanisme pertanggungjawaban keuangan menjadi hal yang perlu dipastikan sebelum manfaat ekonomi PI 10 persen mengalir ke daerah.(Jong)
