Baru 22.468 dari 52.072 Penyidik Polri Bersertifikat, Polda Sulteng Perkuat Kompetensi Reserse
Foto: Dok. Bidhumas Polda Sulteng
PALU, KRONIKSULTENG.ID
Peningkatan kompetensi penyidik menjadi tantangan penting Polri dalam menghadapi perubahan sistem hukum pidana. Dari total 52.072 penyidik dan penyidik pembantu di seluruh Indonesia, baru 22.468 personel yang telah memiliki sertifikat kompetensi.
Data tersebut tercantum dalam materi publikasi Bidhumas Polda Sulawesi Tengah terkait Sertifikasi Kompetensi Penyidik dan Penyidik Pembantu Polri Tahun Anggaran 2026. Secara nasional, jumlah personel tersertifikasi baru sekitar 43,16 persen. Pada 2026, program sertifikasi dilaksanakan di 20 Polda.
Di Sulawesi Tengah, program tersebut ditandai dengan pembukaan sertifikasi oleh Kapolda Sulteng Irjen Pol. Rizal Irawan di Kota Palu, Rabu (4/11/2026). Kegiatan ini diarahkan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Polri, khususnya fungsi Reserse, sekaligus mempersiapkan penyidik menghadapi perubahan sistem penegakan hukum setelah berlakunya KUHAP baru pada 2 Januari 2026.
KUHAP Baru Menuntut Penyidik Lebih Profesional dan Berintegritas
Pemberlakuan KUHAP baru menuntut penyidik memiliki pengetahuan hukum, keterampilan teknis, serta integritas dalam menjalankan kewenangannya. Proses penyidikan tidak cukup hanya berorientasi pada pengungkapan perkara, tetapi juga harus menjamin kepatuhan terhadap prosedur hukum dan perlindungan hak-hak masyarakat.
Kapolda Sulteng mengingatkan seluruh penyidik agar mengedepankan ketelitian, objektivitas, dan kepatuhan terhadap hukum. Ia juga menegaskan agar kewenangan penyidikan tidak disalahgunakan. Kata dia, keberhasilan penyidikan tidak semata-mata diukur dari pengungkapan perkara, melainkan juga dari profesionalisme, objektivitas, transparansi, dan kesesuaian proses penanganan dengan ketentuan hukum.
Melalui sertifikasi ini, diharapkan mampu memperkuat kapasitas penyidik dan penyidik pembantu dalam menghadapi perkembangan regulasi serta tuntutan masyarakat terhadap penegakan hukum yang adil. Dengan demikian, sertifikasi kompetensi bukan sekadar pemenuhan standar administratif, tetapi harus tercermin dalam praktik penyidikan yang profesional, berintegritas, dan dapat dipertanggungjawabkan.(Haikal)
