Disersi dan Penyalahgunaan Narkoba Berujung Pemecatan Tiga Polisi di Morowali
Foto: Istimewa
MOROWALI, KRONIKSULTENG.ID
Pelanggaran disiplin dan kode etik kembali berujung sanksi tegas di lingkungan Polri. Tiga personel Polres Morowali harus mengakhiri kariernya sebagai anggota kepolisian setelah dijatuhi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Satu personel terbukti melakukan disersi, sementara dua lainnya tersangkut kasus penyalahgunaan narkoba. Keputusan pemberhentian itu ditandai dengan upacara PTDH yang dipimpin Kapolres Morowali AKBP Reza Khomeini, Selasa (3/11/2026).
Ketiga personel tersebut masing-masing berinisial Bripka A, Brigpol T, dan Briptu M.R. Pemberhentian mereka merupakan konsekuensi atas pelanggaran berat yang dinilai tidak dapat ditoleransi dalam institusi kepolisian. Berdasarkan informasi yang diterima, Bripka A dijatuhi sanksi PTDH karena pelanggaran disersi. Sementara Brigpol T dan Briptu M.R. diberhentikan terkait penyalahgunaan narkoba.
Pemberhentian tersebut mengacu pada Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah Nomor KEP/27/X/2026/KHIRDIN tertanggal 1 Oktober 2026. Kapolres Morowali AKBP Reza Khomeini menegaskan, keputusan PTDH bukan merupakan tindakan yang diambil secara tergesa-gesa. Prosesnya telah melalui tahapan pemeriksaan dan persidangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menyebut, pembinaan dan peringatan telah menjadi bagian dari upaya institusi untuk mencegah pelanggaran oleh anggota. Namun, ketika pelanggaran berat tetap terjadi, tindakan tegas harus diberlakukan.
Kapolres juga meminta seluruh pejabat utama dan Kapolsek jajaran meningkatkan pengawasan melekat terhadap personel. Pembinaan internal perlu dilakukan secara berkelanjutan agar setiap anggota tetap berada dalam koridor disiplin dan kode etik profesi.
Menurutnya, setiap personel Polri memiliki tanggung jawab menjaga kehormatan institusi, integritas, serta kepercayaan masyarakat. Keputusan pemberhentian tiga personel tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa status sebagai anggota kepolisian tidak membuat seseorang kebal terhadap aturan. Setiap pelanggaran tetap memiliki konsekuensi sesuai ketentuan yang berlaku.(Jein)
