Reformasi Birokrasi

Stranas PK Konsolidasikan Strategi Pencegahan Korupsi 2027–2028


BOGOR, KRONIKSULTENG.ID


Strategi pencegahan korupsi untuk periode 2027–2028 menjadi fokus Rapat Koordinasi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) yang berlangsung pada 4–6 November 2026 di Aston Bogor Hotel & Resort, Bogor.

Kegiatan ini mengusung tema “Konsolidasi Strategis: Menuju Aksi Pencegahan Korupsi 2027–2028 yang Terukur dan Berdampak.”

Tema tersebut menekankan pentingnya merumuskan langkah pencegahan korupsi yang tidak berhenti pada penyusunan program, tetapi juga memiliki indikator keberhasilan dan menghasilkan dampak nyata.

Melalui koordinasi tersebut, upaya pencegahan korupsi diharapkan semakin terarah dan terukur, sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Periode 2027–2028 membutuhkan kesinambungan strategi, koordinasi antarlembaga, serta komitmen dalam menjalankan setiap aksi pencegahan.

Rapat koordinasi ini melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB), Kementerian Dalam Negeri, Kantor Staf Presiden (KSP), serta Bappenas.

Keterlibatan berbagai institusi tersebut diperlukan untuk menyelaraskan agenda pencegahan korupsi dengan prioritas pembangunan nasional, reformasi birokrasi, penguatan tata kelola pemerintahan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Selain menyelaraskan agenda, konsolidasi ini menjadi momentum untuk mengevaluasi arah kebijakan dan pembelajaran dari pelaksanaan aksi pencegahan korupsi sebelumnya. Evaluasi tersebut juga diarahkan untuk mengidentifikasi persoalan mendasar yang masih membuka ruang terjadinya korupsi, sekaligus merumuskan intervensi yang lebih tepat sasaran.

Rencana Aksi 2027–2028 Harus Menjawab Persoalan Mendasar

Penyusunan Rencana Aksi Stranas PK 2027–2028 diharapkan menghasilkan agenda yang lebih fokus dan mampu menjawab persoalan mendasar dalam tata kelola pemerintahan. Setidaknya, terdapat lima orientasi yang perlu diperkuat.

Pertama, setiap aksi pencegahan korupsi perlu didasarkan pada identifikasi risiko dan persoalan aktual, bukan sekadar melanjutkan program rutin yang belum tentu menghasilkan perubahan signifikan.

Kedua, integrasi data dan sistem digital antarkementerian dan lembaga perlu diperkuat untuk meningkatkan transparansi, mencegah manipulasi administrasi, serta meminimalkan interaksi yang berpotensi menimbulkan praktik koruptif.

Ketiga, akuntabilitas pengelolaan keuangan negara dan daerah perlu diperkuat, terutama pada tahapan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban program pembangunan.

Keempat, pengawasan terhadap sektor-sektor strategis yang memiliki risiko korupsi tinggi perlu ditingkatkan. Sektor tersebut antara lain pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengelolaan sumber daya alam, serta pelayanan publik.

Kelima, ukuran keberhasilan harus berorientasi pada dampak. Dengan demikian, kementerian dan lembaga tidak hanya bertanggung jawab menyelesaikan aksi, tetapi juga perlu menunjukkan perubahan yang dihasilkan.(JONG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *