Ekonomi

Di Balik Klaim Kinerja Positif Bank Sulteng, Ada Selisih Angka yang Perlu Dijelaskan

 


PALU, KRONIKSULTENG.ID


Angka kinerja Bank Sulteng hingga September 2026 yang disampaikan manajemen kepada media menyisakan sejumlah hal yang perlu dijelaskan setelah dibandingkan dengan laporan keuangan publikasi bank. Laba sebesar Rp306,6 miliar yang disampaikan manajemen ternyata merupakan laba sebelum pajak. Sementara laba bersih setelah pajak tercatat Rp239,19 miliar. Perbedaan juga terlihat pada angka Dana Pihak Ketiga (DPK), yang disebut mencapai Rp9,6 triliun, sedangkan penjumlahan tiga komponen simpanan dalam neraca publikasi hanya sekitar Rp8,727 triliun.

Perbandingan ini merujuk pada pernyataan Direktur Kepatuhan Bank Sulteng, Judy Koagow, dalam pemberitaan media setempat berjudul Kinerja Bank Sulteng Positif, Total Aset Tembus Rp16,2 Triliun pada 2026, serta laporan keuangan publikasi per 30 September 2026 yang tersedia melalui laman resmi Bank Sulteng.

Dalam pemberitaan tersebut, manajemen menyampaikan total aset sebesar Rp16,2 triliun, DPK Rp9,6 triliun, penyaluran kredit Rp9,01 triliun, dan laba Rp306,6 miliar. Namun, laporan laba rugi per 30 September 2026 menunjukkan bahwa angka laba tersebut merupakan laba sebelum pajak sebesar Rp306,665 miliar.

Pada periode yang sama, beban pajak penghasilan tercatat Rp67,466 miliar. Setelah dikurangi pajak, laba bersih tahun berjalan menjadi Rp239,199 miliar. Dengan demikian, angka Rp306,6 miliar bukan laba bersih, melainkan laba sebelum pajak. Selisih kedua angka tersebut sekitar Rp67,47 miliar.

Penjelasan mengenai status angka laba ini penting agar publik memperoleh gambaran yang tepat mengenai hasil akhir kinerja bank. Apalagi, dalam pemberitaan Media Alkhairaat, angka Rp306,6 miliar disampaikan tanpa penjelasan bahwa nilai tersebut merupakan laba sebelum pajak.

Perbedaan lain terlihat pada komponen DPK. Manajemen menyebut penghimpunan dana pihak ketiga mencapai Rp9,6 triliun. Namun, neraca publikasi mencatat giro sebesar Rp1,978 triliun, tabungan Rp2,183 triliun, dan simpanan berjangka Rp4,566 triliun. Jika ketiga komponen yang tercantum tersebut dijumlahkan, totalnya sekitar Rp8,727 triliun. Terdapat selisih sekitar Rp873 miliar dibandingkan angka DPK yang disampaikan manajemen.

Selisih tersebut belum dapat disimpulkan sebagai kesalahan pencatatan. Namun, bank perlu menjelaskan dasar perhitungan dan cakupan DPK yang digunakan, termasuk apakah terdapat komponen atau penyesuaian lain yang tidak terlihat dalam tiga pos simpanan pada neraca publikasi.

Di sisi lain, sejumlah angka kinerja relatif sejalan. Laporan resmi mencatat total aset Rp16,154 triliun per 30 September 2026, mendekati angka Rp16,2 triliun yang disampaikan manajemen. Penyaluran kredit juga tercatat Rp9,006 triliun, sesuai dengan pembulatan angka Rp9,01 triliun dalam pemberitaan.

Sorotan berikutnya muncul dalam laporan Liquidity Coverage Ratio (LCR) Triwulan III 2026. Pada tabel perhitungan, LCR tercantum sebesar 91,74 persen, turun dari 119,58 persen pada Triwulan II. Namun, bagian analisis kualitatif dalam dokumen yang sama justru menyebut LCR Triwulan III sebesar 119,58 persen. Pada uraian berikutnya, laporan kembali menyatakan rasio tersebut turun menjadi 91,74 persen.

Artinya, terdapat dua angka berbeda dalam satu dokumen resmi untuk periode pelaporan yang sama. Jika mengacu pada tabel perhitungan dan uraian penurunan, angka LCR Triwulan III adalah 91,74 persen. Angka tersebut berada di bawah 100 persen, sehingga membutuhkan penjelasan lebih lanjut dari pihak bank. Kondisi ini tidak dengan sendirinya membuktikan adanya krisis likuiditas, tetapi ketepatan data dan penjelasan atas rasio tersebut penting bagi publik.

Dokumen itu juga menyebut penurunan LCR berkaitan dengan berkurangnya aset likuid berkualitas tinggi atau High Quality Liquid Assets (HQLA) sebesar Rp190,80 miliar serta meningkatnya arus kas keluar bersih sebesar Rp824 miliar. Ketidakkonsistenan angka dalam dokumen yang sama membuat klarifikasi bank semakin diperlukan.

Layanan ATM Bersama Pulih, tetapi Masih Dibatasi

Di tengah sorotan terhadap data kinerja dan likuiditas tersebut, Bank Sulteng mengumumkan perkembangan terbaru layanan transaksi nasabah. Melalui akun Instagram resminya, @banksulteng, Rabu (4/11/2026), bank menyatakan layanan transaksi melalui jaringan ATM Bersama kembali beroperasi. Namun, jam layanan masih dibatasi pukul 09.00 hingga 17.00 WITA.

Dalam pengumuman tersebut, nasabah dapat melakukan transfer antarbank melalui mesin ATM Bank Sulteng. Sementara melalui mesin ATM bank lain yang tergabung dalam jaringan ATM Bersama, layanan yang tersedia meliputi pengecekan saldo, penarikan tunai, dan transfer antarbank. Transaksi menggunakan kartu debit juga dinyatakan sudah dapat dilakukan.

Sebelumnya, dalam pemberitaan Media Alkhairaat, Judy Koagow menjelaskan bahwa pembenahan sistem layanan perbankan merupakan langkah mitigasi untuk menjaga keamanan dana dan transaksi nasabah. Selama masa pemeliharaan, bank disebut kembali menggunakan sistem lama sebagai solusi sementara. Pada periode tersebut, layanan penarikan tunai dibatasi melalui mesin ATM milik Bank Sulteng.

Penjelasan manajemen tersebut menjadi bagian penting dari konteks gangguan layanan yang dialami nasabah. Namun, pengumuman terbaru mengenai pulihnya layanan ATM Bersama belum otomatis menunjukkan seluruh kanal transaksi telah kembali beroperasi tanpa pembatasan. Bank juga belum menjelaskan kapan pembatasan jam layanan tersebut akan berakhir.

Ivan, seorang pengamat perbankan di Luwuk, menilai perbedaan angka dalam laporan tersebut tidak serta-merta membuktikan Bank Sulteng mengalami krisis likuiditas. Namun, menurutnya, perbedaan penyajian laba dan besaran DPK serta ketidakkonsistenan keterangan LCR merupakan persoalan transparansi informasi yang patut mendapat penjelasan.

“Publik berhak memperoleh penjelasan yang terang mengenai angka kinerja yang disampaikan kepada media dan angka yang tercantum dalam laporan resmi bank,” tegasnya.

Menurut Ivan, manajemen perlu menjelaskan dasar perhitungan DPK Rp9,6 triliun, memperjelas penyebutan laba Rp306,6 miliar sebagai laba sebelum pajak, serta memastikan angka LCR Triwulan III 2026 yang benar.

“Klarifikasi juga diperlukan untuk memastikan apakah gangguan layanan transaksi yang dikeluhkan nasabah berkaitan dengan persoalan likuiditas atau merupakan masalah tersendiri pada sistem teknologi perbankan,” tandasnya.

Dengan diumumkannya pemulihan layanan ATM Bersama, perhatian publik kini tertuju pada kepastian normalisasi seluruh kanal transaksi. Pada saat yang sama, penjelasan manajemen mengenai perbedaan angka dalam laporan keuangan dan dokumen likuiditas menjadi penting agar nasabah serta publik memperoleh gambaran yang utuh mengenai kinerja dan kondisi Bank Sulteng. (JONG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *